Kamis, 31 Mei 2012

ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

Materi IPS Kelas XI 

BAB I
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA KERAGAMAN BUDAYA
  1. DEFINISI BUDAYA.
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan pengertian mengenai kebudayaan sendiri yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
B. UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN.
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
  • Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
    • alat-alat teknologi
    • sistem ekonomi
    • keluarga
    • kekuasaan politik
  • Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
    • sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
    • organisasi ekonomi
    • alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
    • organisasi kekuatan (politik)
  • Prof. Dr. Koenjaraningrat mengklasifikasikan unsure-unsur kebudayaan dengan sejumlah unsure kebudayaan objektif. Unsure universal itu sekaligus menjadi isi kebudayaan, yaitu:
    • Sistem religi dan upacara kebudayaan
    • Sistem dan organisasi kemasyarakatan
    • Bahasa
    • Sistem pengetahuan
    • Kesenian
    • Sistem mata pencaharian hidup
    • Sistem teknologi dan peralatan

C. WUJUD

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
  • Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
  • Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
  • Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

D. KOMPONEN

Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:
  • Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
  • Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
  1. MACAM-MACAM BUDAYA LOKAL DI INDONESIA
Kemajemukan masyarakat Indonesia tampak dari keberagaman kebudayaan dari suku-suku bangsa. Berikut ini kebudayaan suku-suku bangsa di Indonesia:
  1. Suku Batak dari
  2. Suku Minangkabau
  3. Suku Jawa
  4. Suku Sunda
  5. Suku Bali
  6. Suku Sawu
  7. Suku Dayak
  8. Suku Sasak
  9. Suku Bugis
  10. Suku Asmat
  11. Suku Dani
  12. Dan lain sebagainya.
  1. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEBERAGAMAN DI INDONESIA
Di Indonesia faktor-faktor yang menyebabkan keberagaman budaya antara lain:
v Suku bangsa
v Bahasa
v Aliran Politik
v Agama
v Masalah Kaya dan Miskin
v Integrasi nasional
Hubungan antara suku bangsa dengan ras sangatlah erat. Perbedaan ras banyak ditunjukan dengan perbedaan biologis fisik. Misalnya ada anggapan bahwa berkulit hitam pasti berambut keriting, sedangkan berkulit kuning berambut lurus. Faktor rasa ini sampai sekarang tidak dapat diubah dengan teknologi dan tidak dapat disembunyikan.
 Akibat dari keragaman budaya antara lain:
1. Terjadi konflik antar budaya
2. Perbedaan pendapat, dll.
Namun, berbagai permasalahan yang dapat ditimbulkan seperti di sebutkan di atas dapat di atasi dengan cara:
1. Mengadakan organiusasi masyarakt
2. Ikut berperan aktif dalam ormas
3. Saling menghargai antar anggota .dll,. 


BAB II 
 Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa  internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C.  Sumber-Sumber Internasional
                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
     1. Mahkamah Internasional :
    
                     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
*      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
                        1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
                            berasal dari warga negaranya sendiri.
                        2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
                            Arbitrase tersebut.
                        3. Putusan melalui suara terbanyak.
*      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
*      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
*      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
*      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
*      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
*      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
*      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
*      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
*      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
*      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
*      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
*      Para pihak mencapai kesepakatan
*      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
*      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

KIMIA

 BAB I

TERMOKIMIA

Definisi Termokimia
termokimiaTermokimia dapat didefinisikan sebagai bagian ilmu kimia yang mempelajari dinamika atau perubahan reaksi kimia dengan mengamati panas/termal nya saja. Salah satu terapan ilmu ini dalam kehidupan sehari-hari ialah reaksi kimia dalam tubuh kita dimana produksi dari energi-energi yang dibutuhkan atau dikeluarkan untuk semua tugas yang kita lakukan. Pembakaran dari bahan bakar seperti minyak dan batu bara dipakai untuk pembangkit listrik. Bensin yang dibakar dalam mesin mobil akan menghasilkan kekuatan yang menyebabkan mobil berjalan. Bila kita mempunyai kompor gas berarti kita membakar gas metan (komponen utama dari gas alam) yang menghasilkan panas untuk memasak. Dan melalui urutan reaksi yang disebut metabolisme, makanan yang dimakan akan menghasilkan energi yang kita perlukan untuk tubuh agar berfungsi.
Hampir semua reaksi kimia selalu ada energi yang diambil atau dikeluarkan. Mari kita periksa terjadinya hal ini dan bagaimana kita mengetahui adanya perubahan energi.
Peristiwa termokimia
Peristiwa termokimia
Misalkan kita akan melakukan reaksi kimia dalam suatu tempat tertutup sehingga tak ada panas yang dapat keluar atau masuk kedalam campuran reaksi tersebut. Atau reaksi dilakukan sedemikian rupa sehingga energi total tetap sama. Juga misalkan energi potensial dari hasil reaksi lebih rendah dari energi potensial pereaksi sehingga waktu reaksi terjadi ada penurunan energi potensial. Tetapi energi ini tak dapat hilang begitu saja karena energi total (kinetik dan potensial) harus tetap konstan. Sebab itu, bila energi potensialnya turun, maka energi kinetiknya harus naik berarti energi potensial berubah menjadi energi kinetik. Penambahan jumlah energi kinetik akan menyebabkan harga rata-rata energi kinetik dari molekulmolekul naik, yang kita lihat sebagai kenaikan temperatur dari campuran reaksi. Campuran reaksi menjadi panas.
Kebanyakan reaksi kimia tidaklah tertutup dari dunia luar. Bila campuran reaksi menjadi panas seperti digambarkan dibawah, panas dapat mengalir ke sekelilingnya. Setiap perubahan yang dapat melepaskan energi ke sekelilingnya seperti ini disebut perubahan eksoterm. Perhatikan bahwa bila terjadi reaksi eksoterm, temperatur dari campuran reaksi akan naik dan energi potensial dari zat-zat kimia yang bersangkutan akan turun.
Kadang-kadang perubahan kimia terjadi dimana ada kenaikan energi potensial dari zat-zat bersangkutan. Bila hal ini terjadi, maka energi kinetiknya akan turun sehingga temperaturnya juga turun. Bila sistem tidak tertutup di sekelilingnya, panas dapat mengalir ke campuran reaksi dan perubahannya disebut perubahan endoterm. Perhatikan bahwa bila terjadi suatu reaksi endoterm, temperatur dari campuran reaksi akan turun dan energi potensial dari zat-zat yang ikut dalam reaksi akan naik.
Peristiwa kebakaran menghasilkan panas
Peristiwa kebakaran menghasilkan panas

Pengukuran Energi Dalam Reaksi Kimia

Satuan internasional standar untuk energi yaitu Joule (J) diturunkan dari energi kinetik. Satu joule = 1 kgm2/s2. Setara dengan jumlah energi yang dipunyai suatu benda dengan massa 2 kg dan kecepatan 1 m/detik (bila dalam satuan Inggris, benda dengan massa 4,4 lb dan kecepatan 197 ft/menit atau 2,2 mile/jam).
1 J = 1 kg m2/s2
Satuan energi yang lebih kecil yang dipakai dalam fisika disebut erg yang harganya = 1×10-7 J. Dalam mengacu pada energi yang terlibat dalam reaksi antara pereaksi dengan ukuran molekul biasanya digantikan satuan yang lebih besar yaitu kilojoule (kJ). Satu kilojoule = 1000 joule (1 kJ = 1000J).
Semua bentuk energi dapat diubah keseluruhannya ke panas dan bila seorang ahli kimia mengukur energi, biasanya dalam bentuk kalor. Cara yang biasa digunakan untuk menyatakan panas disebut kalori (singkatan kal). Definisinya berasal dari pengaruh panas pada suhu benda. Mula-mula kalori didefinisikan sebagai jumlah panas yang diperlukan untuk menaikkan temperatur 1 gram air dengan suhu asal 150C sebesar 10C. Kilokalori (kkal) seperti juga kilojoule merupakan satuan yang lebih sesuai untuk menyatakan perubahan energi dalam reaksi kimia. Satuan kilokalori juga digunakan untuk menyatakan energi yang terdapat dalam makanan.
Dengan diterimanya SI, sekarang juga joule (atau kilojoule) lebih disukai dan kalori didefinisi ulang dalam satuan SI. Sekarang kalori dan kilokalori didefinisikan secara eksak sebagai berikut :
1 kal = 4,184 J
1 kkal = 4,184 kJ


BAB II

Kesetimbangan Kimia

Bab ini membahas prinsip dasar kesetimbangan kimia. Kita akan mempelajari reaksi timbal balik dan apa yang terjadi di sebuah sistem tertutup. Ini akan membawa kita kepada konsep kesetimbangan dinamis dan akan mengajak kita berpikir mengenai arti istilah ‘pergeseran kesetimbangan’.
Reaksi timbal balik
Reaksi timbal balik adalah reaksi yang, tergantung keadaan, dapat mengalir ke dua arah.

Apabila Anda meniupkan uap panas ke sebuah besi yang panas, uap panas ini akan bereaksi dengan besi dan membentuk sebuah besi oksida magnetik berwarna hitam yang disebut ferri ferro oksida atau magnetit, Fe3O4.



Hidrogen yang terbentuk oleh reaksi ini tersapu oleh aliran uap.


Dalam keadaan lain, hasil-hasil reaksi ini akan saling bereaksi. Hidrogen yang melewati ferri ferro oksida panas akan mengubahnya menjadi besi, dan uap panas juga akan terbentuk.



Uap panas yang kali ini terbentuk tersapu oleh aliran hidrogen.



Reaksi ini dapat berbalik, tapi dalam keadaan biasa, reaksi ini menjadi reaksi satu arah. Produk dari reaksi satu arah ini berada dalam keadaan terpisah dan tidak dapat bereaksi satu sama lain sehingga reaksi sebaliknya tidak dapat terjadi.
Reaksi timbal balik yang terjadi pada sistem tertutup

Sistem tertutup adalah situasi di mana tidak ada zat yang ditambahkan atau diambil dari sistem tersebut. Tetapi energi dapat ditransfer ke luar maupun ke dalam.

Pada contoh yang baru kita bahas tadi, Anda harus membayangkan sebuah besi yang dipanaskan oleh uap dalam sebuah kotak tertutup. Panas ditambahkan ke dalam sistem ini, namun tidak satu zat pun yang terlibat dalam reaksi ini dapat keluar dari kotak. Keadaan demikian disebut sistem tertutup.

Pada saat ferri ferro oksida dan hidrogen mulai terbentuk, kedua zat ini akan saling bereaksi kembali untuk membentuk besi dan uap panas yang ada pada mulanya. Coba pikirkan, kira-kira apa yang Anda temukan ketika menganalisis campuran ini setelah beberapa saat?

Anda akan sadar, bahwa Anda telah membentuk situasi yang disebut kesetimbangan dinamis.
Kesetimbangan Dinamis

Mempelajari kesetimbangan dinamis secara visual

Bayangkan sebuah zat yang dapat berada dalam dua bentuk/warna, biru dan merah, masing-masing dapat bereaksi untuk menjadi yang lain (biru menjadi merah, merah menjadi biru). Kita akan membiarkan mereka bereaksi dalam sistem tertutup, di mana tidak ada satu pun yang dapat keluar dari sistem ini.

Biru dapat berubah menjadi merah jauh lebih cepat daripada merah menjadi biru. Dan berikut adalah peluang (probabilitas) dari perubahan yang dapat terjadi. 3/6 biru berubah menjadi merah, dan 1/6 merah berubah menjadi biru.



Anda dapat mencobanya dengan kertas berwarna yang digunting kecil-kecil (dua warna) dan sebuah dadu.

Berikut adalah hasil dari ‘reaksi’ (simulasi) yang saya lakukan. Saya mulai dengan 16 potongan kertas biru. Saya melihat potongan-potongan itu satu per satu secara bergantian dan memutuskan apakah kertas yang saya lihat dapat berubah warna dengan melempar dadu.

Kertas biru dapat saya ganti dengan kertas merah apabila angka 4, 5 dan 6 keluar.

Kertas merah dapat saya ganti dengan kertas biru apabila angka 6 keluar pada saat saya melihat sebuah kertas merah.

Ketika saya selesai melihat ke-16 kertas itu, saya mulai lagi dari awal. Tapi tentu saja kali ini saya mulai dengan pola yang berbeda. Diagram di bawah ini menunjukkan hasil yang saya dapat setelah saya mengulang proses ini sebanyak 11 kali (dan saya tambahkan 16 potongan kertas biru yang saya punya pada awal simulasi).



Anda dapat melihat bahwa ‘reaksi’ berlangsung terus menerus. Pola yang terbentuk dari kertas merah dan biru terus berubah. Tapi, yang mengejutkan ialah, jumlah keseluruhan dari masing-masing kertas warna biru dan merah tetap sama, di mana dalam berbagai situasi, kita dapatkan 12 kertas warna merah dan 4 kertas warna biru.
Catatan : Sejujurnya, hasil akhir ini diperoleh secara kebetulan karena simulasi ini dilakukan dengan jumlah kertas yang sangat sedikit. Apabila Anda melakukan simulasi ini dengan jumlah kertas yang lebih banyak (misalnya beberapa ribu kertas), Anda akan mendapati proporsi yang terbentuk akan mendekati 75% merah dan 25% biru (suatu simulasi yang sangat membosankan, tentunya).

Apabila Anda mempunyai sejumlah besar partikel yang turut ambil bagian dalam sebuah reaksi kimia, proporsinya akan mendekati 75%:25%.

Penjelasan tentang "kesetimbangan dinamis"

Reaksi (simulasi) di atas telah mencapai kesetimbangan dalam arti tidak akan perubahan lebih lanjut dalam jumlah kertas biru dan merah. Namun demikian, reaksi ini masih terus berlangsung. Untuk setiap kertas merah yang berubah warna jadi biru, ada kertas biru yang berubah jadi merah di suatu tempat dalam campuran tersebut.

Inilah yang kita kenal sebagai "kesetimbangan dinamis". Kata "dinamis" menunjukkan bahwa reaksi itu masih terus berlangsung.

Anda dapat menggunakan tanda panah khusus untuk memperlihatkan bahwa ada kesetimbangan dinamis pada persamaan reaksi. Untuk kasus yang kita bahas di atas, Anda dapat menulis seperti demikian :



Yang perlu kita perhatikan di sini ialah, ini tidak hanya berarti bahwa reaksi tersebut merupakan reaksi timbal balik, tapi ini menunjukkan bahwa reaksi ini adalah reaksi timbal balik yang berada dalam kesetimbangan dinamis.
Pergeseran Kesetimbangan

Pergeseran dari kiri ke kanan dalam persamaan (dalam hal ini, dari warna biru ke warna merah) disebut ‘pergeseran kesetimbangan ke kanan’ dan dari kanan ke kiri disebut ‘pergeseran kesetimbangan ke kiri’

Posisi kesetimbangan
Dalam contoh yang kita pakai, campuran kesetimbangan terdiri dari lebih banyak warna merah daripada warna biru. Posisi kesetimbangan dapat menggambarkan situasi ini. Kita dapat mengatakan bahwa:
  • Posisi kesetimbangan condong ke merah
  • Posisi kesetimbangan condong ke sebelah kanan

Apabila kondisi praktikum berubah (dengan mengubah peluang terjadinya pergeseran kesetimbangan ke kanan maupun ke kiri), komposisi dari campuran kesetimbangan itu sendiri pun akan berubah.
Contohnya, apabila dengan mengubah kondisi praktikum kita dapat memproduksi lebih banyak warna biru di dalam campuran kesetimbangan, kita bisa mengatakan bahwa "Posisi kesetimbangan bergeser ke kiri" atau "Posisi kesetimbangan bergeser ke warna biru".
Catatan: Apabila Anda tertarik, cobalah perbesar peluang warna merah berubah menjadi biru dari 1/6 menjadi 2/6 untuk melihat efeknya pada posisi kesetimbangan. Dengan kata lain, biarkanlah warnanya berubah apabila angka 5 atau angka 6 keluar pada saat dadu dilempar.

Mencapai kesetimbangan dari sisi yang lain

Apa yang terjadi bila Anda memulai reaksi dengan warna merah dan bukan warna biru namun tetap memberi kesempatan untuk berubah warna seperti di contoh pertama ? Ini adalah hasil dari percobaan saya.



Sekali lagi Anda dapat melihat konfigurasi yang terjadi sama persis dengan percobaan pertama di mana kita mulai dengan warna biru. Anda akan mendapat konfigurasi kesetimbangan yang sama tanpa dipengaruhi dari sisi mana Anda memulai reaksi.
Ingat: Anda tidak akan mendapat hasil yang sama bila menggunakan jumlah potongan kertas (yang melambangkan jumlah partikel) yang terlalu sedikit. Fluktuasi perubahan akan sangat mudah terlihat. Sekali lagi, apabila Anda menggunakan potongan kertas dalam jumlah besar, proporsi kesetimbangan akan menjadi 75% merah dan 25% biru. Dengan jumlah potongan kertas yang saya gunakan, kita mendapat hasil reaksi yang sangat dekat dengan proporsi rata-rata.

Kesetimbangan Dinamis, lagi, dengan lebih formal

Kecepatan Reaksi

Ini adalah persamaan untuk sebuah reaksi biasa yang telah mencapai kesetimbangan dinamis.



Bagaimana reaksi ini bisa mencapai keadaan tersebut? Anggap saja kita mulai dengan A dan B.

Pada awal reaksi, konsentrasi A dan B pada mula-mula ada pada titik maksimum, dan itu berarti kecepatan reaksi juga ada pada titik maksimum.



Seiring berjalannnya waktu, A dan B bereaksi dan konsentrasinya berkurang. Ini berarti, jumlah partikelnya berkurang dan kesempatan bagi partikel A dan B untuk saling bertumbukan dan bereaksi berkurang, dan ini menyebabkan kecepatan reaksi juga berangsur-angsur berkurang.

Pada awalnya tidak ada C dan D sama sekali sehingga tidak mungkin ada reaksi di antara keduanya. Seiring berjalannya waktu, konsentrasi C dan D bertambah banyak dan keduanya menjadi mudah bertumbukan dan bereaksi.

Dengan berlangsungnya waktu, kecepatan reaksi antara C dan D pun bertambah.



Akhirnya, kecepatan reaksi antara keduanya mencapai titik yang sama di mana kecepatan reaksi A dan B berubah menjadi C dan D sama dengan kecepatan reaksi C dan D berubah menjadi A dan B kembali.



Pada saat ini, tidak akan ada lagi perubahan pada jumlah A, B, C, D di dalam campuran. Begitu ada partikel yang berubah, partikel tersebut terbentuk kembali berkat adanya reaksi timbal balik. Pada saat inilah kita mencapai kesetimbangan kimia.

SENI BUDAYA


A.      SENI TARI
a.    Pengertian Tari
-     Haukin menyatakan bahwa tari adalah ekspresi jiwa manusia yang diubah oleh imajinasi dan diberi bentuk melalui media gerak sehingga menjadi bentuk gerak yang simbolis dan sebagai ungkapan si pencipta
-     Soedarsono menyatakan bahwa tari merupakan ekspresi jiwa manusia yang diubah melalui gerak ritmis yang indah
-     Soeryodiningrat menyatakan bahwa tari merupakan gerak anggota tubuh yang selaras dengan bunyi musik atau gamelan diatur oleh irama sesuai dengan maksud tujuan tari
-     Tari merupakan salah satu cabang seni, dimana media ungkap yang digunakan adalah tubuh
b.    Unsur Pokok Tari
1.      Gerak
Elemen pokok tari adalah gerak. Rudolf Laban pakar tari kreatif menyatakan bahwa gerak merupakan fungsional dari Body ( gerak bagian
kepala, kaki, tangan, badan), space (ruang gerak yang terdiri dari level, jarak, atau tingkatan gerak), time (berhubungan dengan durasi gerak, perubahan sikap, posisi, dan kedudukan), dinamyc (kualitas gerak menyangkut kuat,lemah, elastis dan penekanan gerakan).
Berpijak kepada pendapat di atas, tari terdiri dari unsur gerak sebagai
unsur utama, ruang, waktu, dan tenaga. Fungsi gerak yang dihasilkan oleh
tubuh manusia pada dasarnya dapat dibedakan menjadi gerak keseharian,
olah raga, gerak bermain, bekerja, dan gerak sehari-hari. Pada khususnya,
tari lebih menekankan kepada gerak untuk berkesenian, di mana gerak dalam tari merupakan gerak yang sudah distilisasi atau distorsi.
2.      Motif Gerak Tari
3.      Motif Gerak Tari Berpasangan Atau Kelompok
                                         
4.      Ruang
Ruang adalah sesuatu yang harus diisi, ruang dalam tari mencakup semua gerak yang diungkapkan oleh seorang penari terbentuk melalui perpindahan gerak tubuh, posisi yang tepat dan ruang gerak penari itu sendiri.
Ruang bersentuhan langsung dengan penari. Ruang gerak penari merupakan batas paling jauh yang dapat dijangkau penari. Di sisi lain,
ruang menjadi salah satu bentuk dari imajinasi penari dalam mengolah ruang gerak menjadi bagian yang berpindah tempat, posisi dan kedudukan.
5.      Tenaga
Ruang gerak penari tercipta melalui desain. Disain adalah gambaran yang jelas dan masuk akal tentang bentuk/wujud ruang secara utuh. Bentuk ruang gerak penari digambarkan secara bermakna ke dalam; desain atas dan disain lantai (La Meri: 1979: 12). Ruang gerak tari diberi makna melalui garis lintasan penari dalam ruang yang dilewati penari. Gerak tari yang diperagakan menunjukan intensitas gerak yang dapat menjadi salah satu indikasi. Tenaga yang diwujudkan oleh gerakan berhubungan dengan kualitas gerak. Hal ini dapat tercermin pada tenaga yang disalurkan oleh penghasil gerak dalam mengisi gerak menjadi dinamis, berkekuatan, berisi, dan menjadi anti klimak dari tensi dan relaksasi gerak secara keseluruhan.
6.      Ekspresi
Ekspresi dalam tari lebih merupakan daya ungkap melalui tubuh ke dalam aktivitas pengalaman seseorang, selanjutnya dikomunikasikan pada penonton/pengamat menjadi bentuk gerakan jiwa, kehendak, emosi atas penghayatan peran yang dilakukan. Dengan demikian daya penggerak diri penari ikut menentukan penghayatan jiwa ke dalam greget (dorongan perasaan, desakan jiwa, ekspresi jiwa dalam bentuk tari yang terkendali).
7.      Iringan Tari
Iringan dan tari adalah pasangan yang serasi dalam membentuk kesan sebuah tarian. Keduanya seiring dan sejalan, sehingga hubungannya sangat erat dan dapat membantu gerak lebih teratur dan ritmis. Musik yang dinamis dapat menggugah suasana, sehingga mampu membuat penonton memperoleh sentuhan rasa atau pesan tari sehingga komunikatif. Musik dalam tari memberi keselarasan, keserasian, keseimbangan yang terpadu melalui alunan keras-lembut, cepat-lambat
melodi lagu. Pada dasarnya tari membutuhkan iringan sebagai pengatur
gerak.                    
c.    Tari Berdasarkan Konsep Garapan
1.      Tari Tradisional adalah tari yang telah baku oleh aturan-aturan tertentu. Dalam kurun waktu yang telah disepakati, aturan baku diwariskan secara turun menurun melalui generasi ke generasi. Tarian jenis ini telah mengalami perjalanan cukup panjang, bertumpu pada pola garapan tradisi yang kuat. Tari jenis ini biasanya memiliki sifat kedaerahan yang kental dengan pola gaya tari atau style yang dibangun melalui sifat dan karakter gerak yang sudah ada sejak lama. Tari-tarian tradisional yang dilestarikan oleh generasi pendukung biasanya sangat diyakini atas kemasyalakatannya. Masyarakat yang mau terlibat di sini ikut andil dalam melestarikan tari tradisional melalui rasa tanggung jawab dan kecintaan yang tidak bisa dinilai harganya. Masyarakat yang bersangkutan memandang bahwa tarian jenis ini menjadi salah satu bentuk ekspresi yang dapat menentukan watak dan karakter masyarakat yang mencintai tarian tersebut. Dengan demikian tergambar perangai, kelakukan dan cermin pribadinya.
a)    Tari Primitif
Tari primitif merupakan tari yang berkembang di daerah yang menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Tarian ini lebih menekankan tari yang memuja roh para leluhur. Pada jaman ini jenis tarian ini sudah mulai tidak kedengaran lagi gaungnya.
b)   Tari Rakyat
Tari-tarian yang disebut pada bab ini adalah tarian yang hingá kini berkembang di Daerah yang bersangkutan. Masalah pembagian apakah
termasuk fungsi dan peran yang dimiliki tidak diperhitungkan.
-     Aceh dan Sumatra Utara kental imbas pengaruh Melayu. Ciri dan
bentuk tari lebih dekat ke rumpun tari Melayu. Pengaruh agama Islam yang kuat. Gerakan tarinya lincah dan gesit,namun tidak ekspresif. Pakaian menutup semua anggota badan (aurat) dan iringan menggunakan alat musik sederhana dengan tepukan tangan sebagai pelengkap instrument.
Misalnya : Daerah Sumatra Utara (Sumut) tari Tor-tor gerak merapatkan dan mengembangkan ke dua telapak tangan sambil bergerak di tempat dan geser kaki, Tari Cawan dengan membawa cewan di atas kepala. Tari Serampang Dua belas dengan gerak berpasangan muda mudi yang sedang berdendang. Tari Manduda, Tari Kain, Tari Andungandung, Tari Angguk, Tari Tari Mainang Pulau Kampai, Tari Baluse, Tari Tononiha, Tari Terang Bulan, Tari Pisu Suri, Tari Baina, Tari Tari Barampek, Tari Basiram Tari Bulang Jagar, Tari Buyut Managan Sihala, Tari Cikecur, Tari Kapri, Tari Karambik dll.
-     Bali
Mempunyai sifat gerak dan iringan yang mengesankan. Gerakan tari tegas dan ekspresif. Semua anggota badan digunakan untuk mengekspresikan makna dan misi tari sehingga terkesan sakral.
Penari Pria menggunakan celana panjang sampai lutut yang dibalut kain warna cerah atau kotak – kotak hitam putih, dan ikat kepala atau kuluk bersulam benang emas. Penari wanita menggunakan kebaya panjang, berbalut selendang sampai dada dan memakai hiasan kepala
-     Sulawesi
Didominasi oleh penari wanita yang memiliki perwatakan lembut. Iringan kontras menggebu-gebu terutama instrument gendang yang dimainkan oleh seorang penari. Pakaiannya baju kurung dan ikat pinggang keemasan.
-     Jawa dan Sunda
Teknik tari Jawa dan Sunda meliputi hal-hal sebagai berikut :
§   Semangat bathin yang member kekuatan gerak, daya tahan dan kemantapan ekspresi
§   Sadar akan harga diri,yang memancarkan keagungan, kewibawaan, berisi,kepastian,keberhasilan dan kesempurnaan sikap
§   Kemanunggalan lahir bathin, pemusatan kendali ekspresi kepribadian yang bulat
§   Kukuh tak bergeming dari kemantapan, tak goyah atas segala gangguan
c)    Tari Klasik adalah tari yang berkembang di kerajaan-kerajaan yang
telah ada di Indonesia. Puncak tari klasik terdapat pada kerajaan di
Indonesia khususnya di yogyakarta, Surakarta, Kasepuhan Cirebon, kerajaanbone, Kerajaan Mataram Kuno, dan Kerajaan Klungkung di Bali.
Tari Non Tradisional adalah tari yang tidak berpijak pada aturan yang sudah ada seperti tari tradisional. Tari jenis ini tari pembaruan. Tari nontradisional lebih mengungkapkan gaya pribadi. Contoh tarinya adalah tari karya Didik nini towok misalnya tari wek-wek, persembahan. Tari karya Bagong Kussudihardjo misalnya tari yapong, wira pertiwi. Karya Wiwik Widyastuti tari cantik, tari karya Abdul rochem tari Gitek balen, tari nandak ganjen karya Entong sukirman dll.
d.   Fungsi Tari
a)      Tari Sebagai Sarana Upacara
Ciri – ciri :
1.    Hidup dan berkembang dalam tradisi yang kuat, sebagai sarana untuk persembahan
2.    Sebagai sarana memuja dewa (keagamaan) yang berarti bersifat sakral,
3.    Bersifat kebersamaan dan diulang-ulang.
Misalnya :
-      Upacara maju perang : Mandau (Kalimantan)
-      Upacara panen : tari Pakarena (Sulawesi Tenggara) dan tari Manimbon (Toraja)
-      Upacara khitanan : tari Sisingaan (Jawa Barat), tari Jaran Buto (Blitar)
-      Upacara mengusir roh atau mengusir penyakit : tari Sang Hyang (Bali), tari Mabugi (Toraja)
-      Upacara menjemput tamu : tari Reyog Ponorogo, tari Reyog Dodog (Tulungagung), tari Pendet (Bali), tari Cakalele (Maluku)
b)      Tari Sebagai Sarana Hiburan
Ciri – ciri :
1.    Mood yang bergembira ria
2.    Unsur gerak sederhana dan bebas
3.    Pakaian bebas
4.    Mudah melibatkan peserta lainnya
5.    Relatif mudah dipelajari
Contoh :
Tayub (Jawa Tengah & Jawa Timur), Ketuk Tilu (Jawa Barat), Gandrung (Banyuwangi), dll
c)      Tari Sebagai Sarana Seni Pertunjukan
Ciri – ciri :
1.      Pola garapannya merupakan penyajian yang khusus untuk dipertunjukkan
2.      Adanya faktor imajinatif/kreativitas
3.      Adanya Ide yang mengandung dan mengarah pada bentuk pementasan yang professional
4.      Lokasi pementasan berada ditempat yang khusus
Contoh :
Tari Gambyong (Surakarta), Golek (Yogyakarta), dll
e.    Beberapa tarian daerah di Nusantara
·           Serampang dua belas
Menggunakan irama samba, tempo cepat, teknik tarian ini menunjukkan kelembutan. Yang terasa dalam langkah dan penampakan kaki. Arah geraknya vertikal.
·           Jaipongan
Menggunakan irama gendang, pencak sunda. Diperkuat dengan musik tanjidor. Teknik Jaipongan menitik beratkan pada langkah kaki. Gerak pinggul merupakan penyedap.
·           Ngrema (rema)
Tarian khas Jawa Timur. Kerincing pada pergelaran kaki adalah khas yang merupakan bagian dari teknik tarian ini. Penari tidak hanya menari namun juga harus menyanyi “blenderan Surabayan”. Tarian ini pada awalnya adalah tari tunggal.
f.     Beberapa Koreografer Tari Indonesia
1.         S.D. Humardani (1923-1983) Sering dijuluki : Sang pendobrak seni tradisi, sang gladiator, Begawan seni tradisi, budayawan.
Hasil karyanya : Pemadatan Tari Bedoyo, Srimpi Dan Gambyong. Sendratari ronggolawe gugur. Babad Pajang. Sketsa III
2.         Tjetje Soemantri (1891 – 1963), pengubah peta tari Sunda.
Hasil karyanya : tari Dewi, tari Anjasmoro, Topeng Menak Jinggo, dll
3.         R.I. Sasmito Mardono, mengembangkan tari menak gaya Yogyakarta
Hasil karyanya : tari Golek Ayun-Ayun, Beksan Menak Umarmoyo Umarmadi, dari golek tinembe
4.         Bagong Kussudiardjo
Tokoh tari kreasi baru yang telah menciptakan idiom-idiom gerak baru yang lebih mudah menembus perasaan. Selain koreografer, beliau juga sebagai pelukis.
5.         Sardono W.Kusumo
Terkenal dengan jenis – jenis tarian yang mencoba menggunakan si penari dengan lingkungan sebagai instrument pernyataan tari. Sehingga beliau paling jauh melangkah mencari bentuk yang baru. Beliau lebih mengutamakan gerak daripada titik- titik henti berupa pose-pose
6.         Hurijah Adam
Berasal dari Sumatra. Beliau lebih menekankan pada kreasi music – musiknya. Terutama pada pencak Minang, dan mengolah bungo – bungo pencak menjadi tari